Saat melakukan transaksi jual beli
tanah, bangunan, rumah, ruko, atau properti lain, Anda akan banyak mendengar
istilah yang perlu Anda pahami, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),
Pengikatan Jual Beli (PJB), Istilah-istilah tersebut berkaitan dengan cara
peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk itu, Anda perlu memahami betul
istilah-istilah tersebut agar transaksi yang ada berjalan dengan lancar. Untuk
memahaminya, Anda perlu menekankan bahwa istilah tersebut memiliki perbedaan
pada proses dan bentuk perbedaan hukumnya. Berikut ulasannya.
1.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB dibuat untuk melakukan
pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Secara umum, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk
mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda
jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah
tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di
dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu
pelunasan dan dibuatnya AJB.
Hal Penting Mengenai Perjanjian PPJB
- Obyek Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mencakup beberapa obyek yang harus ada. Obyek pengikatan jual-beli ada tiga. Tiga obyek itu meliputi luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling dan luas tanah beserta perizinannya. Soal penguraian obyek tanah dan bangunan harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai ada data dan informasi yang kurang. - Kewajiban dan Jaminan Penjual
Bagi penjual yang hendak menawarkan properti yang dijual pada pembeli maka wajib membangun dan menyerahkan unit rumah atau kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli. Dalam pembuatan PPJB, pihak penjual bisa memasukkan klausul pernyataan dan jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Apabila ada pernyataan yang tidak benar dari penjual, calon pembeli dibebaskan dari tuntutan pihak manapun mengenai properti yang hendak dibelinya. - Kewajiban bagi Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah atau kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan. Calon pembeli juga bisa kehilangan uang mukanya apabila pembelian secara sepihak. - Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sesuai
Keputusan Pemerintah
PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995. Perjanjian ini merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. Secara garis besar, PPJB berisikan 10 faktor penting, yaitu:
- Pihak
yang melakukan kesepakatan;
- Kewajiban bagi penjual;
- Uraian obyek pengikatan jual beli;
- Jaminan penjual;
- Waktu serah terima bangunan;
- Pemeliharaan bangunan;
- Penggunaan bangunan;
- Pengalihan hak;
- Pembatalan pengikatan;
- Penyelesaian Perselisihan.
- Kewajiban bagi penjual;
- Uraian obyek pengikatan jual beli;
- Jaminan penjual;
- Waktu serah terima bangunan;
- Pemeliharaan bangunan;
- Penggunaan bangunan;
- Pengalihan hak;
- Pembatalan pengikatan;
- Penyelesaian Perselisihan.
Dalam membuktikan suatu perkara
perdata, yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan
sebatas pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Oleh
karena itu, umumnya suatu bukti tertulis berupa surat atau dokumen memang
sengaja dibuat oleh para pihak untuk kepentingan pembuktian nanti, apabila
sampai ada sengketa.
Dalam pembuktian suatu perkara
perdata, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Pasal
164 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB/HIR) telah mengatur jenis
alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu:
- Bukti Surat;
- Bukti Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik (vide: Pasal 1868
KUH Perdata). Dalam kaitannya dengan akta otentik tersebut, Pasal 1870 KUH
Perdata telah memberikan penegasan bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris
memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Adapun, kutipannya sebagai berikut,
Pasal 1870 KUH Perdata (Terjemahan
R. Subekti)
“Suatu akta otentik memberikan di
antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang
mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat
didalamnya.”
Sebagai informasi, PPJB adalah suatu
perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu
tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual
Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya PPJB akan
dibuat para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan
terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT. Dengan
demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan
hak atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli.
Hal mana ada pihak yang menggunakan PPJB
tersebut sebagai bukti dalam gugatannya setelah 10 (sepuluh) tahun PPJB
tersebut dibuat. Hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak tersebut apabila
memang ada hal yang dipersengketakan oleh para pihak dalam suatu perjanjian
atau dengan pihak-pihak lain yang mendapat hak dari PPJB tersebut.
Dengan demikian, apabila ada
pihak-pihak lain di luar pihak-pihak dalam PPJB, yang digugat dalam perkara
tersebut, pihak yang menggugat harus dapat membuktikan adanya hubungan hukum
antara penggugat dengan pihak-pihak di luar PPJB tersebut. Hal ini sejalan
dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 4 K/Rup/1958
tertanggal 13 Desember 1958, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:
“Untuk dapat menuntut seseorang di
depan pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara
kedua belah pihak yang berperkara.”
Selain itu, mengingat rentang waktu
sejak dibuatnya PPJB tersebut sampai dengan perkara tersebut bergulir di
pengadilan belumlah melebihi masa Daluwarsa yang ditentukan oleh hukum untuk
menuntut, yaitu selama 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1967 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Segala tuntutan hukum, baik yang
bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa
dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya
daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah
dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang
buruk.”
2.
Pengikatan Jual Beli (PJB)
PJB adalah kesepakatan antara
penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta
notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya
pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul
karena jual beli.
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas
dan PJB tidak lunas. PJB lunas dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan
lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena
antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam
pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB
akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa
dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan
AJB tidak memerlukan kehadiran penjual. PJB lunas umum dilakukan untuk
transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja notaris atau
PPAT yang bersangkutan. Berdasarkan PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan
PPAT di tempat lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila
pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Di dalam
pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka
yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin
pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah
satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB
pada saat pelunasan.
3.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah akta otentik yang dibuat
oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah
diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
(Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal
mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan
setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh
para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah
mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang
lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama
sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari
penjual kepada pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar