Rabu, 18 Mei 2016

BPHTB KABUPATEN MALANG

YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG BPHTB
BPHTB adalah Pajak atas Perolehan atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan Hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasit
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. Penunjukan pembeli dalam lelang
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap
10. Penggabungan usaha
11. Peleburan Usaha Pemekaran Usaha
12. Hadiah
Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari
pemberi hibah namun pemberi hibah masih hidup)
4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah
pemberi hibah wasiat meninggal dunia)
5. Waris
Syarat-syarat kelengkapan untuk mengurus BPHTB itu sendiri :
• Jika untuk Jual Beli
1. SSPD BPHTB
2. Fotocopy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
3. Fotocopy KTP Wajib Pajak
4. Fotocopy STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB
untuk 5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun
2011, 2012, dan 2013)
5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual
Beli, Letter C/ atau Giriik)
• Jika untuk HIBAH, WARIS atau Jual Beli WARIS
1. SSPD BPHTB
2. Fotocopy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada
SSPD BPHTB.
3. Fotocopy KTP Wajib Pajak
Fungsi : untuk mengecek jumlah transaksi yang dilakukan
oleh wajib pajak sebagai dasar pengenaan NPOPTKP.
4. Fotocopy STTS/ Srtuk ATM Bukti pembayaran PBB untuk
5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun
2011, 2012, dan 2013)
Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika
masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak
mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual
Beli, Letter C/ atau Girik)
Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas
bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan
diketahui status tanah yang akan dialihkan.
6. Fotocopy Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan
pada setiap transaksi.
7. Fotocopy Kartu Keluarga
Catatan :
- Untuk Perolehan hak yang lain persyaratan yang
dibutuhkan untuk mengurus menyesuaikan.
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) :
a. Rp 60.000.000,- untuk semua jenis perolehan hak atas
tanah dan bangunan
b. Kecuali untuk hak karena Waris atau Hibah Wasiat sebesar
Rp 300.000.000,-
Catatan :
- Dengan catatan NPOPTKP diberikan sekali pada setiap
Wajib Pajak dalam satu tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar