YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG BPHTB
BPHTB adalah Pajak atas Perolehan atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan Hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasit
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. Penunjukan pembeli dalam lelang
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap
10. Penggabungan usaha
11. Peleburan Usaha Pemekaran Usaha
12. Hadiah
Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari
pemberi hibah namun pemberi hibah masih hidup)
4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah
pemberi hibah wasiat meninggal dunia)
5. Waris
Syarat-syarat kelengkapan untuk mengurus BPHTB itu sendiri :
• Jika untuk Jual Beli
1. SSPD BPHTB
2. Fotocopy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
3. Fotocopy KTP Wajib Pajak
4. Fotocopy STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB
untuk 5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun
2011, 2012, dan 2013)
5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual
Beli, Letter C/ atau Giriik)
• Jika untuk HIBAH, WARIS atau Jual Beli WARIS
1. SSPD BPHTB
2. Fotocopy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada
SSPD BPHTB.
3. Fotocopy KTP Wajib Pajak
Fungsi : untuk mengecek jumlah transaksi yang dilakukan
oleh wajib pajak sebagai dasar pengenaan NPOPTKP.
4. Fotocopy STTS/ Srtuk ATM Bukti pembayaran PBB untuk
5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun
2011, 2012, dan 2013)
Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika
masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak
mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual
Beli, Letter C/ atau Girik)
Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas
bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan
diketahui status tanah yang akan dialihkan.
6. Fotocopy Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan
pada setiap transaksi.
7. Fotocopy Kartu Keluarga
Catatan :
- Untuk Perolehan hak yang lain persyaratan yang
dibutuhkan untuk mengurus menyesuaikan.
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) :
a. Rp 60.000.000,- untuk semua jenis perolehan hak atas
tanah dan bangunan
b. Kecuali untuk hak karena Waris atau Hibah Wasiat sebesar
Rp 300.000.000,-
Catatan :
- Dengan catatan NPOPTKP diberikan sekali pada setiap
Wajib Pajak dalam satu tahun.
Jenis-Jenis Pajak
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak ialah nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP ini berbeda-beda di setiap areanya. Dimana Anda bisa melihat NJOP? Anda bisa melihatnya di berkas pembayaran PBB. Setelah melihat besarnya NJOP, Anda baru bisa melakukan penawaran harga kepada penjual rumah. Mengapa baru bisa melakukan penawaran harga? Hal itu karena ketika Anda melihat NJOP, Anda akan mengetahui besaran pajak dan seberapa tinggi rumah dijual di atas NJOP sehingga penawaran yang Anda lakukan bisa benar-benar sesuai dengan perhitungan. Untuk Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, berikut kisaran NJOP yang bisa anda cek ketika menjual atau membeli rumah:
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak ialah nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP ini berbeda-beda di setiap areanya. Dimana Anda bisa melihat NJOP? Anda bisa melihatnya di berkas pembayaran PBB. Setelah melihat besarnya NJOP, Anda baru bisa melakukan penawaran harga kepada penjual rumah. Mengapa baru bisa melakukan penawaran harga? Hal itu karena ketika Anda melihat NJOP, Anda akan mengetahui besaran pajak dan seberapa tinggi rumah dijual di atas NJOP sehingga penawaran yang Anda lakukan bisa benar-benar sesuai dengan perhitungan. Untuk Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, berikut kisaran NJOP yang bisa anda cek ketika menjual atau membeli rumah:
No. |
Kawasan |
Kisaran NJOP |
1. |
Jakarta Pusat |
Rp3.435.721 - Rp15.637.886 |
2. |
Menteng Jakarta Pusat |
Rp1.400.000 - Rp68.540.000 |
3. |
Jakarta Utara |
Rp391.466 - Rp33.455.000 |
4. |
Jakarta Selatan |
Rp1.032.000 - Rp66.904.000 |
5. |
Jakarta Timur |
Rp1.147.000 - Rp20.755.000 |
6. |
Jakarta Barat |
Rp1.147.000 - Rp20.755.000 |
2. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak yaitu nilai atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. Dalam hal ini, NPOP adalah nilai yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak.
NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak yaitu nilai atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. Dalam hal ini, NPOP adalah nilai yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak.
3. PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini akan dianggap selesai dibayar jika sudah dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak, dalam hal ini adalah si penjual rumah.
Pajak penghasilan ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini akan dianggap selesai dibayar jika sudah dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak, dalam hal ini adalah si penjual rumah.
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Berkebalikan dengan PPh atau Pajak Penghasilan, BPHTB ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual, namun masih dikurangi lagi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (kita akan bahas setelah ini). Pembeli rumah harus membayar pajak ini sebagai tanda atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya.
Berkebalikan dengan PPh atau Pajak Penghasilan, BPHTB ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual, namun masih dikurangi lagi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (kita akan bahas setelah ini). Pembeli rumah harus membayar pajak ini sebagai tanda atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya.
5. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Setelah mengetahui BPHTB, kini saatnya berkenalan dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah nilai untuk pengurang perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayahnya, sehingga pengurangannya pun akan berbeda-beda tiap wilayahnya.
Setelah mengetahui BPHTB, kini saatnya berkenalan dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah nilai untuk pengurang perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayahnya, sehingga pengurangannya pun akan berbeda-beda tiap wilayahnya.
6. NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)NPOPKP ini adalah dasar untuk pengenaan pajak BPHTB.
Penghitungan Pajak Jual Beli Rumah
Setelah
mengetahui jenis-jenis pajak jual beli rumah yang telah disebutkan di
atas, maka tidaklah afdol jika kita tidak mencoba mempraktekkan
bagaimana menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan penjual maupun
pembeli saat dilakukan jual beli rumah. Mari kita berhitung dengan
ilustrasi sebagai berikut:
Di
wilayah Bogor terdapat transaksi jual beli rumah dengan luas tanah 300
m2 dan luas bangunan 150 m2. Harga tanah tersebut berdasarkan NJOP
sebesar Rp800.000 per m2 dan nilai bangunan sebesar Rp700.000 per m2.
Lalu berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh) dan
pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB)?
A. Perhitungan PPhPertama-tama
kita akan menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah
(PPh). Yuk disimak cara menghitung PPh. Begini perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp105.000.000
-------------------------------------------------------------------------+
Jumlah harga penjualan rumah = Rp345.000.000
Jadi berapakah PPh yang harus dibayarkan oleh penjual rumah? Pajak yang harus dibayarkan sebesar:
5% x Rp345.000.000 = Rp17.250.000
5% x Rp345.000.000 = Rp17.250.000
B. Perhitungan BPHTBSetelah
menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh), mari
kita menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB).
Sebelum mulai menghitung BPHTB, kita harus mengetahui terlebih dahulu
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP rumah yang
dibeli. Karena transaksi jual beli rumah di wilayah Bogor, maka NPOPTKP
nya disesuaikan dengan nilai di wilayah Bogor, yaitu Rp40.0000.000.
Setelah mengetahui NPOPTKP mari kita menghitung BPHTB nya. Begini cara
perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp105.000.000
----------------------------------------------------------------------------------------------------+
Jumlah harga pembelian rumah = Rp345.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) = Rp40.000.000
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai untuk perhitungan BPHTB = Rp 305.000.000
Jadi berapakah BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah?
BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5% x Rp305.000.000 = Rp15.250.000
BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5% x Rp305.000.000 = Rp15.250.000
Nah
begitulah cara perhitungan pajak bagi penjual maupun pembeli rumah.
Mudah bukan? Anda bisa langsung mempraktekkannya saat Anda ingin menjual
atau pun membeli rumah. Selanjutnya setelah mengetahui pajak jual beli
rumah, Anda juga perlu mengetahui biaya-biaya tambahan selain pajak yang
timbul dari jual beli rumah. Apa saja tambahan biaya tersebut, mari
kita simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Membeli Rumah dengan Subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan
Biaya-Biaya Tambahan dari Jual Beli Rumah
Ternyata
selain pajak, ada pula biaya-biaya tambahan lainnya jika Anda hendak
menjual atau membeli rumah. Berikut beberapa biaya tambahan yang timbul
dari jual beli rumah:
1. Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat di sini adalah pemeriksaan sertifikat rumah yang dilakukan oleh calon pembeli supaya dapat memastikan bahwa sertifikat rumah yang hendak dibeli tidak cacat. Maksudnya adalah sertifikat rumah yang hendak dibeli tidak bukanlah sertifikat palsu, bukanlah sertifikat ganda, tidak catatan blokir, sita atau dalam proses sengketa dengan pihak lain. Di mana Anda harus memeriksa sertifikat tersebut dan berapa biayanya? Pemeriksaan sertifikat rumah dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi, Anda hanya datang ke BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang ingin diperiksa. Biayanya? Biayanya 0 Rupiah alias gratis. Anda hanya membutuhkan waktu dan biaya per-ongkos-an saja.
Pemeriksaan sertifikat di sini adalah pemeriksaan sertifikat rumah yang dilakukan oleh calon pembeli supaya dapat memastikan bahwa sertifikat rumah yang hendak dibeli tidak cacat. Maksudnya adalah sertifikat rumah yang hendak dibeli tidak bukanlah sertifikat palsu, bukanlah sertifikat ganda, tidak catatan blokir, sita atau dalam proses sengketa dengan pihak lain. Di mana Anda harus memeriksa sertifikat tersebut dan berapa biayanya? Pemeriksaan sertifikat rumah dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi, Anda hanya datang ke BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang ingin diperiksa. Biayanya? Biayanya 0 Rupiah alias gratis. Anda hanya membutuhkan waktu dan biaya per-ongkos-an saja.
2. Biaya AJB (Akta Jual Beli), BNN (Biaya Balik Nama), dan Notaris
Untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama), dan Notaris biasanya ditanggung oleh pembeli rumah. Biaya yang harus dikeluarkan untuk itu biasanya berkisar antar 0,5% sampai 1% dari transaksi. Namun adakalanya untuk pembayaran biaya notaris tidak hanya ditanggung oleh pembeli, tetapi bisa saja ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli rumah, tergantung kesepakatan.
Untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama), dan Notaris biasanya ditanggung oleh pembeli rumah. Biaya yang harus dikeluarkan untuk itu biasanya berkisar antar 0,5% sampai 1% dari transaksi. Namun adakalanya untuk pembayaran biaya notaris tidak hanya ditanggung oleh pembeli, tetapi bisa saja ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli rumah, tergantung kesepakatan.
3. Biaya KPR
Biaya KPR disini dibayarkan jika Anda membeli rumah tidak secara cash melainkan secara kredit atau pinjaman. Biasanya biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya KPR ini sebesar 4% sampai 5% dari total pinjaman (plafon). Biaya KPR ini meliputi biaya administrasi, provisi, dan lain sebagainya.
Biaya KPR disini dibayarkan jika Anda membeli rumah tidak secara cash melainkan secara kredit atau pinjaman. Biasanya biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya KPR ini sebesar 4% sampai 5% dari total pinjaman (plafon). Biaya KPR ini meliputi biaya administrasi, provisi, dan lain sebagainya.
4. Biaya Lain-Lain
Biaya lain-lain yang dimaksud di sini adalah biaya yang sepenuhnya masih ditanggung oleh penjual rumah jika sampai pada saat serah terima masih belum terlunasi. Apa sajakah biaya itu? Biaya itu antara lain meliputi biaya pajak rumah, air PAM, listrik, dan biaya-biaya lainnya.
Biaya lain-lain yang dimaksud di sini adalah biaya yang sepenuhnya masih ditanggung oleh penjual rumah jika sampai pada saat serah terima masih belum terlunasi. Apa sajakah biaya itu? Biaya itu antara lain meliputi biaya pajak rumah, air PAM, listrik, dan biaya-biaya lainnya.