Rabu, 18 Mei 2016

BPHTB KABUPATEN MALANG

YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG BPHTB
BPHTB adalah Pajak atas Perolehan atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan Hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasit
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. Penunjukan pembeli dalam lelang
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap
10. Penggabungan usaha
11. Peleburan Usaha Pemekaran Usaha
12. Hadiah
Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari
pemberi hibah namun pemberi hibah masih hidup)
4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah
pemberi hibah wasiat meninggal dunia)
5. Waris
Syarat-syarat kelengkapan untuk mengurus BPHTB itu sendiri :
• Jika untuk Jual Beli
1. SSPD BPHTB
2. Fotocopy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
3. Fotocopy KTP Wajib Pajak
4. Fotocopy STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB
untuk 5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun
2011, 2012, dan 2013)
5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual
Beli, Letter C/ atau Giriik)
• Jika untuk HIBAH, WARIS atau Jual Beli WARIS
1. SSPD BPHTB
2. Fotocopy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada
SSPD BPHTB.
3. Fotocopy KTP Wajib Pajak
Fungsi : untuk mengecek jumlah transaksi yang dilakukan
oleh wajib pajak sebagai dasar pengenaan NPOPTKP.
4. Fotocopy STTS/ Srtuk ATM Bukti pembayaran PBB untuk
5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun
2011, 2012, dan 2013)
Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika
masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak
mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual
Beli, Letter C/ atau Girik)
Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas
bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan
diketahui status tanah yang akan dialihkan.
6. Fotocopy Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan
pada setiap transaksi.
7. Fotocopy Kartu Keluarga
Catatan :
- Untuk Perolehan hak yang lain persyaratan yang
dibutuhkan untuk mengurus menyesuaikan.
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) :
a. Rp 60.000.000,- untuk semua jenis perolehan hak atas
tanah dan bangunan
b. Kecuali untuk hak karena Waris atau Hibah Wasiat sebesar
Rp 300.000.000,-
Catatan :
- Dengan catatan NPOPTKP diberikan sekali pada setiap
Wajib Pajak dalam satu tahun.

Pajak Jual Beli Rumah: Perhitungan dan Biaya Tambahannya

Jika Anda mempunyai rumah ada baiknya Anda mengetahui pajak jual beli rumah. Apalagi jika Anda hendak menjual atau membeli rumah, Anda harus benar-benar tahu pajak jual beli rumah. Mengapa begitu? Hal itu karena besarnya pajak yang harus dibayarkan akan berpengaruh pada uang yang diserahkan oleh pembeli dan uang yang diterima oleh penjual rumah. Setelah Anda sebagai penjual atau pembeli menyepakati harga rumah, Anda masih harus membayar pajak rumah. Jelas, tidak ada alasan lagi untuk belajar mengenai pajak jual beli rumah. Mari kita mengenali satu persatu pajak yang berkaitan dengan objek pajak properti. Di bawah ini akan diterangkan satu persatu mengenai jenis-jenis pajak yang berkenaan dengan objek pajak properti yang berpengaruh saat Anda melakukan jual beli rumah.

Jenis-Jenis Pajak

1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak ialah nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP ini berbeda-beda di setiap areanya. Dimana Anda bisa melihat NJOP? Anda bisa melihatnya di berkas pembayaran PBB. Setelah melihat besarnya NJOP, Anda baru bisa melakukan penawaran harga kepada penjual rumah. Mengapa baru bisa melakukan penawaran harga? Hal itu karena ketika Anda melihat NJOP, Anda akan mengetahui besaran pajak dan seberapa tinggi rumah dijual di atas NJOP sehingga penawaran yang Anda lakukan bisa benar-benar sesuai dengan perhitungan. Untuk Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, berikut kisaran NJOP yang bisa anda cek ketika menjual atau membeli rumah:
No.
Kawasan
Kisaran NJOP
1.
Jakarta Pusat
Rp3.435.721 - Rp15.637.886
2.
Menteng Jakarta Pusat
Rp1.400.000 - Rp68.540.000
3.
Jakarta Utara
Rp391.466 - Rp33.455.000
4.
Jakarta Selatan
Rp1.032.000 - Rp66.904.000
5.
Jakarta Timur
Rp1.147.000 - Rp20.755.000
6.
Jakarta Barat
Rp1.147.000 - Rp20.755.000
2. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak yaitu nilai atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. Dalam hal ini, NPOP adalah nilai yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak.
3. PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini akan dianggap selesai dibayar jika sudah dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak, dalam hal ini adalah si penjual rumah.
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Berkebalikan dengan PPh atau Pajak Penghasilan, BPHTB ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual, namun masih dikurangi lagi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (kita akan bahas setelah ini). Pembeli rumah harus membayar pajak ini sebagai tanda atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya.
5. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Setelah mengetahui BPHTB, kini saatnya berkenalan dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah nilai untuk pengurang perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayahnya, sehingga pengurangannya pun akan berbeda-beda tiap wilayahnya.
6. NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)NPOPKP ini adalah dasar untuk pengenaan pajak BPHTB.

Penghitungan Pajak Jual Beli Rumah

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak jual beli rumah yang telah disebutkan di atas, maka tidaklah afdol jika kita tidak mencoba mempraktekkan bagaimana menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan penjual maupun pembeli saat dilakukan jual beli rumah. Mari kita berhitung dengan ilustrasi sebagai berikut:
Di wilayah Bogor terdapat transaksi jual beli rumah dengan luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 150 m2. Harga tanah tersebut berdasarkan NJOP sebesar Rp800.000 per m2 dan nilai bangunan sebesar Rp700.000 per m2. Lalu berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh) dan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB)?
A. Perhitungan PPhPertama-tama kita akan menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh). Yuk disimak cara menghitung PPh. Begini perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp105.000.000
-------------------------------------------------------------------------
Jumlah harga penjualan rumah = Rp345.000.000
Jadi berapakah PPh yang harus dibayarkan oleh penjual rumah? Pajak yang harus dibayarkan sebesar:
5% x Rp345.000.000 =
Rp17.250.000
B. Perhitungan BPHTBSetelah menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh), mari kita menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB). Sebelum mulai menghitung BPHTB, kita harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP rumah yang dibeli. Karena transaksi jual beli rumah di wilayah Bogor, maka NPOPTKP nya disesuaikan dengan nilai di wilayah Bogor, yaitu Rp40.0000.000. Setelah mengetahui NPOPTKP mari kita menghitung BPHTB nya. Begini cara perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp105.000.000
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah harga pembelian rumah = Rp345.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) = Rp40.000.000
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai untuk perhitungan BPHTB = Rp 305.000.000
Jadi berapakah BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah?
BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5% x Rp305.000.000 =
Rp15.250.000
Nah begitulah cara perhitungan pajak bagi penjual maupun pembeli rumah. Mudah bukan? Anda bisa langsung mempraktekkannya saat Anda ingin menjual atau pun membeli rumah. Selanjutnya setelah mengetahui pajak jual beli rumah, Anda juga perlu mengetahui biaya-biaya tambahan selain pajak yang timbul dari jual beli rumah. Apa saja tambahan biaya tersebut, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Membeli Rumah dengan Subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan

Biaya-Biaya Tambahan dari Jual Beli Rumah

Ternyata selain pajak, ada pula biaya-biaya tambahan lainnya jika Anda hendak menjual atau membeli rumah. Berikut beberapa biaya tambahan yang timbul dari jual beli rumah:
1. Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat di sini adalah pemeriksaan sertifikat rumah yang dilakukan oleh calon pembeli supaya dapat memastikan bahwa sertifikat rumah yang hendak dibeli tidak cacat. Maksudnya adalah sertifikat rumah yang hendak dibeli tidak bukanlah sertifikat palsu, bukanlah sertifikat ganda, tidak catatan blokir, sita atau dalam proses sengketa dengan pihak lain. Di mana Anda harus memeriksa sertifikat tersebut dan berapa biayanya? Pemeriksaan sertifikat rumah dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi, Anda hanya datang ke BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang ingin diperiksa. Biayanya? Biayanya 0 Rupiah alias gratis. Anda hanya membutuhkan waktu dan biaya per-ongkos-an saja.
2. Biaya AJB (Akta Jual Beli), BNN (Biaya Balik Nama), dan Notaris
Untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama), dan Notaris biasanya ditanggung oleh pembeli rumah. Biaya yang harus dikeluarkan untuk itu biasanya berkisar antar 0,5% sampai 1% dari transaksi. Namun adakalanya untuk pembayaran biaya notaris tidak hanya ditanggung oleh pembeli, tetapi bisa saja ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli rumah, tergantung kesepakatan.
3. Biaya KPR
Biaya KPR disini dibayarkan jika Anda membeli rumah tidak secara cash melainkan secara kredit atau pinjaman. Biasanya biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya KPR ini sebesar 4% sampai 5% dari total pinjaman (plafon). Biaya KPR ini meliputi biaya administrasi, provisi, dan lain sebagainya.
4. Biaya Lain-Lain
Biaya lain-lain yang dimaksud di sini adalah biaya yang sepenuhnya masih ditanggung oleh penjual rumah jika sampai pada saat serah terima masih belum terlunasi. Apa sajakah biaya itu? Biaya itu antara lain meliputi biaya pajak rumah, air PAM, listrik, dan biaya-biaya lainnya.

Pahami Arti PPJB, PJB, dan AJB Agar Anda Terhindar dari Penipuan



Saat melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan, rumah, ruko, atau properti lain, Anda akan banyak mendengar istilah yang perlu Anda pahami, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Istilah-istilah tersebut berkaitan dengan cara peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk itu, Anda perlu memahami betul istilah-istilah tersebut agar transaksi yang ada berjalan dengan lancar. Untuk memahaminya, Anda perlu menekankan bahwa istilah tersebut memiliki perbedaan pada proses dan bentuk perbedaan hukumnya. Berikut ulasannya.
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.
Hal Penting Mengenai Perjanjian PPJB
  1. Obyek Pengikatan Jual Beli
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mencakup beberapa obyek yang harus ada. Obyek pengikatan jual-beli ada tiga. Tiga obyek itu meliputi luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling dan luas tanah beserta perizinannya. Soal penguraian obyek tanah dan bangunan harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai ada data dan informasi yang kurang.
  2. Kewajiban dan Jaminan Penjual
    Bagi penjual yang hendak menawarkan properti yang dijual pada pembeli maka wajib membangun dan menyerahkan unit rumah atau kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli. Dalam pembuatan PPJB, pihak penjual bisa memasukkan klausul pernyataan dan jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Apabila ada pernyataan yang tidak benar dari penjual, calon pembeli dibebaskan dari tuntutan pihak manapun mengenai properti yang hendak dibelinya.
  3. Kewajiban bagi Pembeli
    Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah atau kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan. Calon pembeli juga bisa kehilangan uang mukanya apabila pembelian secara sepihak.
  4. Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sesuai Keputusan Pemerintah
    PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995. Perjanjian ini merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah.  Secara garis besar, PPJB berisikan 10 faktor penting, yaitu:
- Pihak yang melakukan kesepakatan;
- Kewajiban bagi penjual;
- Uraian obyek pengikatan jual beli;
- Jaminan penjual;
- Waktu serah terima bangunan;
- Pemeliharaan bangunan;
- Penggunaan bangunan;
- Pengalihan hak;
- Pembatalan pengikatan;
- Penyelesaian Perselisihan.
Dalam membuktikan suatu perkara perdata, yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan sebatas pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, umumnya suatu bukti tertulis berupa surat atau dokumen memang sengaja dibuat oleh para pihak untuk kepentingan pembuktian nanti, apabila sampai ada sengketa.
Dalam pembuktian suatu perkara perdata, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Pasal 164 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB/HIR) telah mengatur jenis alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu:
  • Bukti Surat;
  • Bukti Saksi;
  • Persangkaan;
  • Pengakuan;
  • Sumpah.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik (vide: Pasal 1868 KUH Perdata). Dalam kaitannya dengan akta otentik tersebut, Pasal 1870 KUH Perdata telah memberikan penegasan bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Adapun, kutipannya sebagai berikut,
Pasal 1870 KUH Perdata (Terjemahan R. Subekti)
“Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya.”
Sebagai informasi, PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya PPJB akan dibuat para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT. Dengan demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli.
Hal mana ada pihak yang menggunakan PPJB tersebut sebagai bukti dalam gugatannya setelah 10 (sepuluh) tahun PPJB tersebut dibuat. Hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak tersebut apabila memang ada hal yang dipersengketakan oleh para pihak dalam suatu perjanjian atau dengan pihak-pihak lain yang mendapat hak dari PPJB tersebut.
Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak lain di luar pihak-pihak dalam PPJB, yang digugat dalam perkara tersebut, pihak yang menggugat harus dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan pihak-pihak di luar PPJB tersebut. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 4 K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:
“Untuk dapat menuntut seseorang di depan pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara.”
Selain itu, mengingat rentang waktu sejak dibuatnya PPJB tersebut sampai dengan perkara tersebut bergulir di pengadilan belumlah melebihi masa Daluwarsa yang ditentukan oleh hukum untuk menuntut, yaitu selama 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1967 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.”
2. Pengikatan Jual Beli (PJB)
PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas. PJB lunas dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual. PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. Berdasarkan PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT di tempat lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Di dalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
3. Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Selasa, 17 Mei 2016

Tanah kavling strategis & Aman, proses mudah tanpa ribet singosari mlg (17 mei 2016)


Alhamdulillah saya dapatkan lahan yang bagus ini
Monggo Bapak dan Ibu, Tanah kavling special untuk Anda
Sulit cari lagi yang strategis seperti ini
-
Fasilitas jalan antara kavling lebar 5Meter full paving
- Pas
perbatasan Ardimulyo-Toyomarto singosari
- Dari
jalan provinsi Surabaya-malang hanya 1Km
-150Meter
dari: Puskesmas, balaidesa, pabrik Rokok SIN & Mebel Export
- 50 Meter
Kolam renang dingin & Segar
- Pas
pinggir jalan Aspal
-
Rute Angkot Jurusan AGROWISATA KEBUN TEH LAWANG
Benar-benar sangat istimewa
Buruan mumpung masih murah
Mumpung masih bisa pilih kavling
-
Ukuran tinggal pilih yang di inginkan
Ada: 6 X 12 & 6 X 12,5 (72M2 & 75M2)
Ada: 5 X 12 & 5 X 12,5 (60M2 & 62,5M2)
Ada
harga: 35Jt, 45Jt, 52Jt, 63Jt
Buruan, ini harga super special
Mumpung belum di naikkan
Cukup bayar awal 50% saja
Pelunasan waktu tandatangan AJB
1
bulan surat sudah Ok
Tanda jadi 1 Jt
Sudah bisa pilih kavling